Masih banyaknya anak yang menjalani pidana penjara menunjukkan adanya permasalahan normatif dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), khususnya terkait penerapan diversi di Indonesia. Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA telah menegaskan prinsip the best interest of the child sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum terhadap anak. Namun dalam praktiknya, peradilan anak di Indonesia masih sering menitikberatkan pada aspek pemidanaan daripada pembinaan dan pemulihan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk telah menerapkan prinsip perlindungan anak menurut UUPA dan SPPA, serta apakah anak pelaku tindak pidana pencurian dalam perkara tersebut telah memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan asas the best interest of the child. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan penerapan prinsip perlindungan anak dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Hakim lebih berorientasi pada pemidanaan dengan menjatuhkan pidana penjara lima bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), meskipun syarat-syarat penerapan diversi telah terpenuhi. Putusan ini juga belum menampilkan upaya nyata dalam mewujudkan restorative justice, serta mengabaikan kondisi sosial anak yang berasal dari keluarga tidak harmonis dan tanpa pendampingan orang tua. Dengan demikian, penerapan asas the best interest of the child dalam putusan hakim masih bersifat formalistik dan belum substantif. Ke depan, diperlukan perubahan paradigma aparat penegak hukum agar setiap perkara anak benar-benar berorientasi pada perlindungan, rehabilitasi, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2025