Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji Peran Kepemilikan Institusional Sebagai Pemoderasi Hubungan Pertumbuhan Penjualan dan Harga Transfer Terhadap Penghindaran Pajak. Penelitian ini menggunakan sampel Perusahaan LQ-45 yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2023. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dan menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan LQ-45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019-2023 . Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, dimana dari 45 perusahaan LQ-45 diperoleh sampel akhir penelitian sebanyak 14 perusahaan selama 5 tahun berturut-turut sehingga diperoleh sebanyak 70 data observasi yang diolah dalam penelitian ini. Analisis yang digunakan adalah analisis regresi data panel dengan menggunakan model regresi Random Effect Model. Data diolah dengan bantuan software E-views13. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini menunjukan secara simultan Pertumbuhan Penjualan dan Harga Transfer berperan (pengaruh) terhadap Penghindaran Pajak. Secara parsial hasil yang diperoleh menunjukan bahwa Pertumbuhan Penjualan tidak berperan (pengaruh) terhadap Penghindaran Pajak, Harga Transfer berperan (pengaruh) terhadap Penghindaran Pajak. Kepemilikan Instutusional tidak mampu memoderasi hubungan Pertumbuhan Penjualan terhadap Penghindaran Pajak. Kepemilikan Instutusional tidak mampu memoderasi hubungan Harga Transfer terhadap Penghindaran Pajak.
Copyrights © 2025