Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dalam bidang pertanian dan pertambangan kerap menimbulkan persoalan etika, seperti ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. Dalam pandangan hukum Islam, qawā‘id fiqhiyyah berfungsi sebagai pedoman moral dan normatif untuk menjaga keseimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Dalam perspektif hukum Islam, pengelolaan SDA tidak semata-mata dipandang sebagai aktivitas ekonomi, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Qawā‘id fiqhiyyah hadir sebagai kaidah-kaidah universal yang berfungsi sebagai pedoman normatif dan etis dalam menjaga keseimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Penelitian ini bertujuan menelaah peran qawā‘id fiqhiyyah sebagai dasar etika dalam pengelolaan SDA dengan metode library research terhadap literatur fiqh muamalah kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah seperti al-ḍarar yuzāl (kemudaratan dihilangkan), al-maṣlaḥah turjāḥ (kemaslahatan diutamakan), dan al-ḍarūrah tuqaddar bi qadrihā (darurat dibatasi kadarnya) relevan sebagai pedoman etis. Dalam pertanian, kaidah ini menekankan keberlanjutan dan keadilan; dalam pertambangan, menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan demikian, qawā‘id fiqhiyyah dapat menjadi dasar etika Islam dalam pengelolaan SDA yang berkeadilan dan berkelanjutan. enelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (library research) terhadap literatur fiqh muamalah klasik dan kontemporer, jurnal ilmiah, serta karya akademik yang relevan dengan isu pengelolaan SDA. Selain itu, penelitian ini dilengkapi dengan mini riset melalui wawancara singkat terhadap tiga orang mahasiswa untuk mengetahui pemahaman dan pandangan mereka mengenai relevansi qawā‘id fiqhiyyah dalam konteks isu lingkungan dan SDA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah seperti al-ḍarar yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan), al-maṣlaḥah turjāḥ (kemaslahatan harus diutamakan), dan al-ḍarūrah tuqaddar bi qadrihā (darurat dibatasi sesuai kadarnya) sangat relevan diterapkan dalam pengelolaan SDA modern.
Copyrights © 2025