Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penerapan teori kausalitas sebagai instrumen penakar kesalahan demi mewujudkan asas proporsionalitas dalam pemidanaan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa penyeragaman hukuman bagi pelaku utama yang menyerang organ vital (causa proxima) dan pelaku serta yang hanya menyerang bagian nonvital (condition) mencederai keadilan substantif. Hakim dinilai gagal memfungsikan ajaran kausalitas sebagai saringan (filter) untuk mengindividualisasi pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya, penerapan teori kausalitas, khususnya teori generalisir dan individualisir, pada seharusnya diperlukan untuk membedakan bobot pemidanaan yang proporsional sesuai dengan derajat kontribusi faktual masing-masing pelaku dalam delik penyertaan, sehingga putusan tidak sekadar memenuhi kepastian hukum formal tetapi juga rasa keadilan.
Copyrights © 2025