Penelitian ini bertujuan menelaah implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2020 terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 didasarkan pada kewenangan atributif yang bersumber dari undang-undang, namun secara substansial belum memperoleh legitimasi yuridis yang memadai dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam praktiknya, PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dapat dipandang sebagai instrumen Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul akibat ketiadaan pedoman pemidanaan, yang selama ini menjadi salah satu penyebab terjadinya disparitas putusan. Namun demikian, substansi pengaturan dalam PERMA ini belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum karena cakupannya yang terbatas serta tidak adanya sanksi bagi hakim yang tidak menerapkannya. Dari perspektif keadilan, formulasi pemidanaan yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah disusun secara proporsional, sehingga berpotensi mewujudkan keadilan sepanjang diterapkan secara konsisten oleh hakim.
Copyrights © 2025