Penetapan HET artinya suatu barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai payung hukum dalam pengendalian harga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru berpijak pada beberapa kebijakan utama dalam menyusun kebijakan operasionalnya. Setidaknya terdapat dua kebijakan utama yaitu Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengamanatkan kelancaran distribusi dan ketersediaan bahan pangan pokok, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana proses pengawasan harga eceran tertinggi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas pengawasan tersebut. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara, observasi langsung di lapangan, serta dokumentasi, guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan pengawasan dan hambatan yang dihadapi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan teori dari Efendi (2014) yang mencakup lima indikator utama, yaitu: penentuan standar pelaksanaan, penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, pengukuran pelaksanaan kegiatan, pembanding pelaksanaan dengan standar dan analisis penyimpangan, pengambilan tindakan koreksi bila diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan harga eceran tertinggi yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru belum berjalan secara optimal. Belum adanya penetapan standar operasional prosedur dan jadwal pelaksanaan pengawasan yang jelas. Pengawasan HET sembako di Kota Pekanbaru masih menghadapi kendala seperti kesenjangan informasi, lemahnya komunikasi, minimnya pelibatan pelaku pasar, dan kurang optimalnya tindakan korektif. Untuk itu, perlu penguatan koordinasi, sosialisasi, dan pendekatan langsung agar pengawasan lebih efektif dan berdampak nyata bagi stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat. Beberapa hambatan utama seperti keterbatasan personel pengawas, keterbatasan pasokan dari distributor, kurangnya infrastruktur yang memadai di Pasar tradisional, serta rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan HET, menjadi tantangan utama yang perlu segera diatasi agar pengawasan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Copyrights © 2025