Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta dalam pengawasan produk pangan yang melewati masa kedaluwarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri atas Kepala BPOM Yogyakarta, staf teknis, pelaku usaha, dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM Yogyakarta melaksanakan dua bentuk pengawasan utama, yaitu pre-market dan post-market. Tahap pre-market mencakup registrasi dan sertifikasi produk, sedangkan tahap post-market meliputi inspeksi lapangan, pengambilan sampel, serta penarikan produk kedaluwarsa. Kendala yang dihadapi antara lain rendahnya kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap masa kedaluwarsa serta keterbatasan sumber daya pengawasan. Upaya BPOM meliputi sosialisasi program “Cek KLIK”, pembinaan pelaku usaha, serta koordinasi dengan instansi terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan BPOM Yogyakarta telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 sebagai dasar hukum perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Copyrights © 2025