Kemandirian desa di Indonesia memperoleh momentum baru sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa. Namun, banyak BUMDes belum dikelola secara optimal akibat lemahnya tata kelola kelembagaan dan terbatasnya pemahaman regulasi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola BUMDes di Desa Gunung Putar, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, melalui pelatihan dan pendampingan berbasis partisipatif. Metode yang digunakan meliputi observasi, pelatihan interaktif, pendampingan penyusunan struktur organisasi dan SOP, serta monitoring hasil kegiatan. Hasil menunjukkan adanya perbaikan tata kelola kelembagaan, ditandai dengan terbentuknya struktur organisasi yang lebih jelas, rancangan SOP sederhana, serta meningkatnya kesadaran akan prinsip good governance. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dan tumbuhnya kepercayaan terhadap BUMDes sebagai lembaga milik bersama. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil memberikan kontribusi pada transformasi BUMDes menuju lembaga ekonomi desa yang akuntabel, mandiri, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025