Sebagian kalangan berasumsi, dan sudah mengendap di alam bawah sadar masyarakat bahwa mahar (maskawin) adalah harga yang harus dibayar seorang suami untuk memperoleh hak-hak istimewa terhadap istrinya. Tentu ini adalah sebuah fenomena keagamaan yang keliru. Asumsi ini berimplikasi sangat negatif pada kelangsungan kehidupan keluarga. Istri seakan-akan adalah hak milik seorang suami disebabkan harta yang telah ia berikan. Namun dalam tafsir kontemporer sangat jelas bahwa mahar adalah harta yang wajib diserahkan seorang suami kepada istri pada saat akad nikah. Karena itu ditetapkan bahwa mahar adalah hak mutlak istri dan mahar bukan transaksi jual beli
Copyrights © 2017