Dalam beberapa pemeikiran terbaru, setidaknya ada tiga pandangan yang mencoba memecahkan masalah dikotomi antara agama (Islam) dan Negara. Pertama, Islam dan Negara adalah integreted (bersatu), tak dapat dipisahkan. Negara merupakan lembaga politik dan agama sekaligus. Pemerintahan negara diselenggarakan atas dasar kedaulatan Ilahi. Kedua, Islam dan negara berhubungan secara simbiotik yaitu berhubungan timbal-balik dan saling memerlukan. Intinya adalah bahwa Islam memerlukan negara karena dengan negara, Islam dapat berkembang. Sebaliknya, negara memerlukan agama (Islam) agar dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral. Ketiga, hubungan Islam dan negara bersifat sekularistik. Pandangan ini menolak sama sekali pendasaran negara kepada Islam, atau setidaknya menolak determinasi Islam atas bentuk negara. Di kalangan muslim, pemrakarsa pandangan ini antara lain adalah Ali Abd Al-Raziq. Ketiga pandangan tentang hubungan Islam dan negara ini dapat dipakai untuk melihat perkembangan persepsi umat Islam terhadap negara dan sebaliknya. Secara umu pandangan-pandangan yang ada di atas tersebar dalam berbagai aliran atau pemikiran yang ada di Indonesia, baik yang bersifat gerakan (Islam-Islamisme) atau wujud lain yang sangat berpengaruh dalam proses demokratisasi di Indonesia.
Copyrights © 2012