Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas atau individu yang memiliki atau menguasai tanah dan bangunan, serta memainkan peran krusial dalam mendanai pembangunan negara, khususnya di tingkat daerah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pemungutan dan pembayaran PBB yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), serta prosedur yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, yang mengatur subjek dan objek pajak, serta prinsip-prinsip dasar penerapannya. Prosedur pemungutan pajak ini melibatkan serangkaian langkah, mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, penentuan nilai objek pajak, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada wajib pajak. Tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran PBB sangat dipengaruhi oleh pemahaman mereka terhadap peraturan perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan agar sistem perpajakan berjalan lebih efisien dan adil, serta mendukung kelancaran pembiayaan pembangunan daerah.
Copyrights © 2026