Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat nilai paparan radiasi pada ruangan konvensional di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Daerah Mangusada dan untuk mengetahui nilai penyimpangan kebocoran radiasi pada ruangan konvensional di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Mangusada dalam Nilai Batas Dosis (NBD) seperti yang ditetapkan pada Perba No. 4 tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-x Radiologi Diangnostik dan Intervensional pasal 37. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan eksperimen. Pengumpulan data untuk melengkapi penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini dilakukan pada tanggal 12 Juli 2024. Pengambilan data ini dilakukan dengan metode observasi, dokumentasi, dan pengukuran. Hasil pengukuran di daerah pengendalian yaitu pada area A dan E serta pada daerah supervisi pada area B dan C dinyatakan aman karena hasil paparan radiasi yang diperoleh kurang dari Nilai Batas Dosis (NBD) pada Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Perba) No. 4 Tahun 2020 yaitu bagi pekerja radiasi sebesar 5 µSv/jam dan bagi anggota masyarakat sebesar 0.25 µSv/jam. Sedangkan pada daerah supervisi pada area D dinyatakan tidak aman karena terdapat paparan radiasi yang berlebih yaitu senilai 145,1 µSv/jam melebihi batas standar NBD.
Copyrights © 2025