termasuk PMI. Kelengkapan pengisian formulir informed consent donor darah di PMI kurang diperhatikan, dampaknya terjadi kesalahan tindakan, tertukarnya darah dan dapat mempengaruhi pelayanan bersama di PMI. Tujuan: Mengetahui aspek legalitas pengisian formulir informed consent . Metode: Metode campuran . Populasi 5964 formulir di bulan Agustus-Oktober Tahun 2024, sampel 98 formulir dengan Accidental sampling dan 7 petugas dengan Exhaustive sampling . Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil: Tersedia SK tentang Kebijakan Pelayanan UTD, identifikasi Donor, Darah, dan Produk Darah pada UTD, dan SOP Pengelolaan Donor, serta SOP tentang identifikasi Penerimaan Donor. Rerata pengisian lengkap yaitu 52% yang tertinggi pada pendokumentasian yang benar, rerata tidak lengkap 48% yang tertinggi pada autentikasi. Ketidaklengkapan pengisian karena terbatasnya waktu, pendonor berusia lanjut yang kesulitan, kekurangan SDM petugas pelayanan saat ramai. Simpulan: Adanya kebijakan dan SOP yang berlaku, pengisian formulir yang tidak lengkap dan benar 100% karena terbatasnya waktu, pendonor berusia lanjut yang kesulitan dalam pengisian, kurangnya SDM petugas layanan saat ramai. Saran: Mengadakan sosialisasi terkait kebijakan berupa SK, mengubah penulisan kebijakan pada SOP Identifikasi Penerimaan Donor, melakukan kroscek, menerapkan analisis kuantitatif rekam medis, pemantauan dan evaluasi berkala pengisian formulir informed consent .
Copyrights © 2025