Justici
Vol 19 No 1 (2026): Justici

PROBLEMATIK HUKUM TERHADAP PEMBERIAN SANKSI UANG PAKSA (DWANGSOM) DALAM KERUSAKAN LINGKUNGAN TINJAUAN UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Conie Pania Putri (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2026

Abstract

Kerusakan lingkungan hidup merupakan permasalahan serius yang menuntut peran aktif negara dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. Salah satu instrumen hukum yang digunakan dalam penegakan hukum administrasi adalah sanksi uang paksa (dwangsom), sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, penerapan dwangsom dalam konteks kerusakan lingkungan masih menghadapi berbagai problematika hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai sanksi uang paksa (dwangsom) dalam kerusakan lingkungan ditinjau dari UU PTUN serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan konsep hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dwangsom telah diakui secara normatif sebagai upaya paksa untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan, hingga saat ini belum terdapat pengaturan teknis dan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan komprehensif. Ketiadaan aturan pelaksana tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan melemahkan efektivitas dwangsom sebagai instrumen pemulihan dan pencegahan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang lebih rinci guna memperkuat fungsi dwangsom dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

justici

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus and Scope The journal Justici is published by the Faculty of Law at IBA University on a regular basis every 6 months. This journal is a journal with the theme of Law, with the benefits and objectives for the development of Legal Studies, by emphasizing the nature of originality, specificity ...