Penelitian ini bertujuan mengungkap efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara secara damai di Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, serta pandangan hukum Islam terhadap penerapan mediasi di Pengadilan Agama. Pendekatan yang dipergunakan untuk melihat dan memecahkan permasalahan adalah filosofis syar'i, filosofis yuridis, analisis sosiologis sempiris, serta maslahat. Ditemukan fakta bahwa mediasi belum efektif menanggulangi tumpukan perkara di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, profesionalisme hakim yang menjalankan fungsi mediator sangat lemah dan mempengaruhi keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, serta penerapan mediasi di Pengadilan Agama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama sangat bermanfaat mempergunakan mediasi dalam menyelesaikan perkaranya sehingga berimplikasi terhadap keutuhan keluarga dan terpeliharanya harta yang dipersengketakan dari kehancuran.
Copyrights © 2016