Reformasi birokrasi menuntut lembaga peradilan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu instrumen kebijakan nasional yang dikembangkan untuk mendukung tujuan tersebut adalah pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan Zona Integritas dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas korupsi di Pengadilan Negeri Tangerang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, dengan informan yang terdiri atas pimpinan, aparatur pengadilan, serta pihak terkait. Analisis data dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan Edwards III yang mencakup aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Zona Integritas di Pengadilan Negeri Tangerang telah berjalan cukup baik dan memberikan implikasi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Namun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, terutama terkait konsistensi komunikasi kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia, serta kompleksitas alur birokrasi. Oleh karena itu, penguatan komunikasi, optimalisasi sumber daya, dan penyederhanaan struktur birokrasi diperlukan untuk menjamin keberlanjutan implementasi Zona Integritas secara efektif.
Copyrights © 2026