Penggunaan variabel makro didasarkan pada varibel tersebut merupakan indikator kinerja pemerintah, dan disatu sisi terdapat fenomena permasalahan kualitas hidup yang diproyeksikan dengan variabel penyerapan tenaga kerja. Penelitian ini ditujukan untuk mengukur dampak dari kondisi makro ekonomi yang diproyeksikan dengan IPM, tingkat upah dan PDRB terhadap penyerapan tenaga kerja pada kabupaten/kota di Indonesia, pada periode 2020-2023. Penyerapan tenaga kerja mengambarkan outcome perekonomian yang mengukur cela dari penyerapan tenaga kerja penuh. Penelitian ini menggunakan metode regresi data panel FEM dan hasilnya ditemukan bahwa IPM dan PDRB dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Sedangkan, upah minimum tidak signifikan dengan penyerapan tenaga kerja. Hal ini menggambarkan secara makro kemampuan penyerapan tenaga kerja belum didominasi dengan permintaan tenaga kerja dengan sistem pemberian upah yang tinggi, namun masyarakat sebagai pencari kerja memiliki kecenderungan untuk mencari tingkat upah yang tinggi. Upah masih menjadi kebijakan regional untuk standarisasi kebutuhan hidup.
Copyrights © 2025