Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan regulasi dalam pengawasan terhadap praktik curang oleh broker forex di Indonesia, serta menyusun kerangka perlindungan hukum bagi trader ritel. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada maraknya penggunaan leverage tinggi oleh broker terhadap trader pemula tanpa edukasi risiko yang memadai, serta belum adanya batas leverage nasional yang eksplisit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan terhadap regulasi internasional seperti CFTC (Amerika Serikat), ESMA (Uni Eropa), dan FSA (Jepang). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami kekosongan regulasi dalam aspek batas leverage, klasifikasi trader, hingga mekanisme pengawasan real-time, berbeda dengan negara lain yang telah menetapkan perlindungan proporsional berdasarkan risiko. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya regulasi batas leverage nasional, pembentukan klasifikasi trader, serta mekanisme pengawasan berbasis risiko.
Copyrights © 2025