Issu imam perempuan landasan hukumnya dimulai dari hadist-hadist Rasulullah SAW, oleh karena itu kajian terhadapnya harus pula dititik beratkan dengan melakukan study terhadap hadist-hadist yang terkait. Khususnya untuk konteks ini kajian difokuskan pada hadist-hadist tentang imam perempuan yang berasal dari Ummu Waraqah dan juga hadist lain yang terkait dengan persoalan imam perempuan ini. Jumhur ulama menyatakan bahwa hadits dari Abu Daud yang diriwayatkan dari Ummu Waraqah lemah berdasarkan adanya kecacatan pada dua periwayat tadi. Namun hadits yang melarang perempuan menjadi imam shalatpun dinilai oleh banyak ulama lemah karena adanya perawi yang bermasalah. Saya sendiri tidak berani mengambil kesimpulan terhadap keberadaan hadits Abu Daud, meski arah argumentasi dari makalah ini menilai hadits tersebut tidak dhaif. Dengan demikian tidak boleh ditutup kemungkinan perempuan menjadi imam shalat (dengan ma’mum laki-laki), karena ada ulama yang membolehkan hal tersebut.
Copyrights © 2016