Tujuan penelitian ini untuk mengungkap makna akuntabilitas pengelolaan dana desa dari perspektif administratif dan substantif. Metode penelitian ini menggunakan etnografi interpretatif dengan informan kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, bendahara desa dan tokoh masyarakat pada suatu desa di Madura. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara kepada para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas dimaknai sebagai akuntabilitas yang komprehensif. Akuntabilitas substantif yang merupakan akuntabilitas yang didasarkan pada kesadaran diri untuk senantiasa bertanggung jawab dalam mengelola dana desa yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bentuk nyata dari akuntabilitas substantif tersebut diungkapkan dengan akuntabilitas administratif, yaitu akuntabilitas yang melaksanakan seluruh kewajiban akuntabilitas berdasarkan ketentuan regulasi pengelolaan dana desa. Implikasi penelitian ini sebagai tambahan referensi untuk penelitian lanjutan dan rekomendasi masukan bagi pemegang kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Penelitian ini terbatas pada pemilihan objek penelitian yang dipilih, sehingga yang tidak dapat digeneralisasi pada desa yang lain. Saran penelitian lanjutan dapat melakukan penelitian serupa menggunakan pendekatan etnografi atau studi kasusTujuan penelitian ini untuk mengungkap makna akuntabilitas pengelolaan dana desa dari perspektif administratif dan substantif. Metode penelitian ini menggunakan etnografi interpretatif dengan informan kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa, bendahara desa dan tokoh masyarakat pada suatu desa di Madura. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara kepada para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas dimaknai sebagai akuntabilitas yang komprehensif. Akuntabilitas substantif yang merupakan akuntabilitas yang didasarkan pada kesadaran diri untuk senantiasa bertanggung jawab dalam mengelola dana desa yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bentuk nyata dari akuntabilitas substantif tersebut diungkapkan dengan akuntabilitas administratif, yaitu akuntabilitas yang melaksanakan seluruh kewajiban akuntabilitas berdasarkan ketentuan regulasi pengelolaan dana desa. Implikasi penelitian ini sebagai tambahan referensi untuk penelitian lanjutan dan rekomendasi masukan bagi pemegang kebijakan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Penelitian ini terbatas pada pemilihan objek penelitian yang dipilih, sehingga yang tidak dapat digeneralisasi pada desa yang lain. Saran penelitian lanjutan dapat melakukan penelitian serupa menggunakan pendekatan etnografi atau studi kasus.
Copyrights © 2025