Evaluasi tingkat kekumuhan di Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dilakukan berdasarkan kriteria Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencakup tujuh indikator utama, seperti kondisi bangunan, infrastruktur, dan utilitas, untuk menilai kawasan permukiman kumuh. Metode skoring digunakan untuk mengklasifikasikan tingkat kekumuhan menjadi kategori bukan kumuh, kumuh ringan, sedang, dan berat. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kelurahan Sangkrah termasuk dalam kategori kumuh sedang, dengan tantangan utama terkait pengelolaan sampah, sistem drainase, dan kondisi perumahan. Perlunya intervensi terarah ditekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kawasan kumuh di Surakarta. Rekomendasi meliputi peningkatan sistem pengelolaan sampah, perbaikan infrastruktur drainase, serta penyediaan solusi perumahan yang lebih baik guna memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat.
Copyrights © 2025