Wilayah pesisir Kecamatan Bantan mengalami abrasi pantai yang menyebabkan hilangnya daratan pesisir, termasuk lahan perkebunan dan permukiman masyarakat. Pada tahun 2020, panjang pantai terabrasi di Kabupaten Bengkalis mencapai lebih dari 128.500 meter dengan laju abrasi 2–7 meter per tahun, dan Kecamatan Bantan menjadi salah satu wilayah terdampak terparah dengan abrasi sepanjang sekitar 7.000 meter pada laju 4–7 meter per tahun. Penelitian ini bertujuan merumuskan strategi penanganan kerusakan pantai di wilayah pesisir Pantai Utara Kecamatan Bantan. Metode penelitian meliputi pengumpulan dan analisis data, pemeringkatan tingkat kerusakan serta prioritas penanganan berdasarkan Kepmen PU No. 8 Tahun 2010, serta analisis spasial menggunakan ArcGIS. Parameter yang dianalisis meliputi kerusakan hutan mangrove (L6) dan perubahan garis pantai (AE-1). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan mangrove (L6) di Selat Baru termasuk prioritas A, sedangkan perubahan garis pantai (AE-1) tergolong prioritas B di beberapa desa pesisir. Strategi penanganan yang direkomendasikan meliputi rehabilitasi mangrove, pembangunan dan perbaikan bangunan pelindung pantai, edukasi masyarakat, pembatasan aktivitas yang merusak pantai, serta pengembangan jalur hijau mangrove.
Copyrights © 2025