Perkembangan pesat teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak transformasional terhadap berbagai dimensi kehidupan manusia, terutama dalam ranah inovasi digital dan keamanan siber. Salah satu bentuk penerapan AI yang menimbulkan perhatian serius dalam aspek hukum adalah teknologi deepfake, yaitu sistem yang memiliki kemampuan untuk memodifikasi konten visual dan audio dengan tingkat keautentikan yang sangat tinggi. Meskipun inovasi ini membuka peluang luas bagi perkembangan kreatif dan teknologi, keberadaannya juga menimbulkan tantangan hukum serta sosial yang kompleks, seperti penyebaran informasi palsu, penipuan keuangan, pelanggaran privasi, dan perusakan reputasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis risiko hukum dan sosial yang muncul akibat penyalahgunaan deepfake, sekaligus merumuskan model regulasi AI yang ideal bagi konteks Indonesia. Dengan menerapkan pendekatan hukum normatif dan doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa perangkat hukum yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum secara memadai mengatur penggunaan AI dan deepfake. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang bersifat komprehensif dan adaptif guna menegaskan tanggung jawab pengembang, memperkuat pengawasan terhadap platform digital, serta menjamin perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan. Sinergi antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026