Perdagangan internasional menempati posisi strategis dalam pembentukan sistem perdagangan nasional, khususnya setelah Indonesia meratifikasi perjanjian WTO dan menyesuaikan regulasi domestik melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Analisis yuridis normatif digunakan untuk menelaah keterkaitan antara prinsip-prinsip WTO—seperti non-diskriminasi, transparansi, dan fasilitasi perdagangan—dengan kebijakan perdagangan Indonesia. Kajian menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi Indonesia dengan instrumen WTO, termasuk GATT 1994 dan Trade Facilitation Agreement (TFA), telah mendorong penyederhanaan prosedur perbatasan dan peningkatan kepastian hukum, meskipun sejumlah tantangan tetap muncul dalam pelaksanaan safeguards serta penyeimbangan antara liberalisasi dan perlindungan industri domestik. Temuan ini menegaskan pentingnya konsistensi kebijakan serta penguatan kapasitas kelembagaan untuk memastikan integrasi perdagangan Indonesia berjalan adil, transparan, dan kompetitif di tataran global.
Copyrights © 2026