Penelitian ini menganalisis konsep dan kedudukan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan perspektif teori perlindungan anak Eglantyne Jebb. Fokus kajian diarahkan pada fungsi diversi sebagai instrumen keadilan restoratif yang menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum, perlindungan hak anak, dan pemulihan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif diversi telah dirancang sebagai mekanisme wajib untuk menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal, namun implementasinya masih menghadapi hambatan berupa perbedaan persepsi aparat penegak hukum, resistensi korban, dan budaya hukum yang retributif. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan diversi sebagai elemen fundamental sistem peradilan pidana anak yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma hukum pidana anak menuju pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2026