Dalam perspektif Islam, transaksi jual beli termasuk dalam ranah fiqih muamalah niaga yang perkembangannya semakin pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi perdagangan. Islam menetapkan prinsip-prinsip syariah yang bersifat mengikat bagi para pihak yang bertransaksi, baik penjual maupun pembeli, guna mewujudkan keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis elemen-elemen pokok serta persyaratan standar akad salam pada transaksi jual beli pre-order yang dilaksanakan melalui platform toko online, serta kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah) 103. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap pedagang serta konsumen sebagai informan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penjual telah memahami rukun dan syarat jual beli pre-order berdasarkan prinsip syariah. Praktik akad salam pada transaksi tersebut pada umumnya diterapkan dalam bentuk sistem pre-order. Namun demikian, pemahaman dan penerapan PSAK Syariah 103 masih belum dilakukan secara optimal, terutama terkait pencatatan dan pengakuan akuntansinya. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pelaku usaha, akademisi, regulator, serta masyarakat dalam mendorong pengembangan praktik perdagangan berbasis syariah yang berkelanjutan dan sesuai standar akuntansi syariah.
Copyrights © 2025