Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko memiliki narapidana lanjut usia, untuk itu narapidana ini memiliki perlakuan khusus sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia. Sehingga diperoleh tujuan penelitian untuk memahami dan menganalisis pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia, kendala dan upaya dalam pemenuhan hak-hak narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris. Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko berdasarkan peraturan perundang undangan pemasyarakatan telah dilakukan berupa pemisahan kamar khusus sesama narapidana, pelayanan kepribadian, kemandirian sesuai dengan kemampuan narapidana. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko antara lain keterbatasan sarana prasarana, anggaran, tenaga kesehatan belum ada tenaga ahli gizi. Hal ini akan berdampak narapidana mudah terserang penyakit dan kurang motivasi dan apatis terhadap kesehatannya dan tidak dapat memenuhi tujuan pemidanaan melalui pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Upaya Mengatasi Kendala-Kendala Dalam Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia Dalam Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko antara lain meningkatkan sarana dan prasarana, meningkatkan anggaran, mengajukan permintaan ahli gizi dan kerjasama dengan pemerintah daerah merangin dalam bantuan ahli gizi, memberikan rekomendasi remisi maupun bebas bersyarat, sosialisasi motivasi semangat hidup kepada narapidana lanjut usia. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya Lapas Klas IIB Jambi melakukan secara simultan penyuluhan terhadap motivasi semangat hidup bagi narapidana lanjut usia, melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin melalui Dinas Kesehatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana lanjut usia, merekomendasikan narapidana lanjut usia untuk memperoleh remisi atau pembebasan bersyarat seperti wajib lapor agar narapidana lanjut usia maksimal mendapatkan pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2025