Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 17, No 2 (2025): Desember

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Wilayah Tanjung Jabung Barat

Purnawan, Edi (Unknown)
Suzanalisa, Suzanalisa (Unknown)
Sahabuddin, Sahabuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3). Hukum memiliki arti penting dalam setiap aspek kehidupan, pedoman tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hukum yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Untuk memahami dan menganalisis dampak hukum dari pelaku pembakaran lahan di wilayah di wilayah Tanjung Jabung Barat. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat yang dimana terdakwa dinyatakan bersalah, dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut 50 Ayat (3) huruf d dan Pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 194/Pid.B/LH/2023/PN Klt. Dampak kebakaran lahan kemungkinan besar adalah kerugian seperti (1) Kerugian Material (2) Korban Jiwa (3) Memusnahkan Flora Dan Fauna(3) Musnahnya Satwa Langka (4) Rusaknya Tumbuh-tumbuhan (5) Kekurangan Pangan (6) Pencemaran Lingkungan (7) Kurangnya Cadangan Air Bersih (8) Potensi Terjadi Tanah Longsor Meningkat (9) Pemanasan Global. Saran yang dikemukakan hendaknya Selain aparat penegak hukum, perlunya kerjasama dengan masyarakat setempat atau perangkat desa untuk melakukan himbauan, sosialisasi terkait dampak dari aksi pembakaran lahan tersebut

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...