Tanah memiliki nilai strategis dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum, sehingga kepastian status kepemilikan menjadi aspek penting dalam mencegah sengketa pertanahan. Dalam sistem hukum Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) diposisikan sebagai alat bukti terkuat mengenai kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997. Namun, tingginya jumlah kasus tumpang tindih sertifikat, cacat administrasi, dan pembatalan melalui putusan peradilan menunjukkan bahwa sertifikat tidak selalu memberikan jaminan absolut. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan tiga masalah utama, yaitu: sejauh mana kekuatan pembuktian SHM sebagai bukti hak; apakah SHM bersifat mutlak atau masih dapat digugat; serta bagaimana asas publisitas dan sistem pendaftaran tanah berperan dalam menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan normatif sertifikat, mengidentifikasi faktor yang melemahkan kekuatannya, dan menjelaskan implikasi sertifikat terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus putusan pengadilan, didukung analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SHM merupakan alat bukti kuat tetapi bersifat prima facie, sehingga tetap dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat administratif, perolehan tidak sah, tumpang tindih data, atau ada pihak lain yang memiliki bukti penguasaan atau hak lebih kuat. Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas sertifikat sangat dipengaruhi oleh kualitas verifikasi pada proses pendaftaran tanah dan penerapan asas kehati-hatian oleh ATR/BPN. Dengan demikian, penguatan integritas sistem pendaftaran tanah menjadi kunci untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia.
Copyrights © 2026