Kemajuan teknologi informasi di era digital membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, tetapi pada saat yang sama turut memicu meningkatnya penyebaran hoaks yang mengganggu ketentraman sosial, mempengaruhi stabilitas politik, dan mengancam ketertiban umum. Kondisi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Penelitian ini mengkaji bagaimana peraturan tindak pidana penyebaran hoaks dalam hukum pidana Indonesia, analisis unsur-unsur delik kontruksi pertanggungjawaban pidana pelaku, serta berbagai hambatan yang muncul dalam praktik penegakan hukum. kajian ini diarahkan pada analisis dasar normatif, konstruktif delik, konsep mens rea, seta kesulitan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani hoaks. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitinan normatif dengan pendekatan peraturan peraturan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa delik hoaks diatur terutama dalam undang-undnag informasi dan transaksi Elektronik sebagai lex specialis serta diperkuat oleh sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru. Unsur delik hoaks menitikberatkan pada adanya kesengajaan perbuatan penyebaran Informasi palsu atau menyesatkan serta potensi menimbulkan keresahan atau kerugian bagi masyarakat. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan baik kepada pelaku perseorangan maupun korporasi dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan peran masing-masing pihak. Penegakan hukum terhadap tindak pidana hoaks masih menghadapi berbagai kendala, antara lain pembuktian digital, anonimitas pelaku di ruang siber, keterbatasan kapasitas forensik digital aparat penegak hukum, serta rendahnya tingkat literasi digital masyarakat. Penelitian ini berkontribusi secara ilmiah dengan menegaskan adanya pergeseran paradigma delik hoaks pasca pembaruan KUHP, yang menempatkan kebijakan kriminal dalam posisi harus seimbang dengan perlindungan kebebasan berekspresi dalam kerangka negara hukum demokratis.
Copyrights © 2026