Fenomena meningkatnya kasus kekerasan terhadap tenaga medis merupakan persoalan serius yang berpotensi mengganggu keberlangsungan dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Tenaga medis, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, kerap berada pada posisi rentan akibat tekanan situasional, ketidakpuasan pasien, maupun rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan penguatan terhadap hak dan perlindungan hukum bagi tenaga medis. Namun demikian, pengaturan mengenai kekerasan terhadap tenaga medis dalam regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum dirumuskan secara eksplisit sebagai delik khusus dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan kekerasan terhadap tenaga medis sebagai delik khusus serta kebutuhan pemberatan sanksi pidana pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan delik khusus mengakibatkan lemahnya efek jera, ketidakpastian hukum dalam penegakan pidana, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi tenaga medis. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya reformulasi kebijakan hukum pidana melalui pengaturan kekerasan terhadap tenaga medis sebagai delik khusus yang disertai dengan pemberatan sanksi pidana, guna menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap profesi medis dalam menjalankan tugasnya.
Copyrights © 2025