Paris Agreement merupakan instrumen penting dalam hukum lingkungan internasional yang menetapkan komitmen global untuk menurunkan emisi dan membatasi kenaikan suhu bumi. Indonesia meratifikasi perjanjian ini melalui UU No. 16 Tahun 2016 dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan nasional seperti RUEN dan Perpres 112/2022 guna mendorong transisi menuju energi terbarukan. Namun, dominasi energi fosil, ketidakseimbangan kebijakan, dan keterbatasan investasi masih menjadi hambatan utama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa internasional, baik antarnegara, investor-negara (ISDS), maupun dalam kerangka WTO, terutama terkait interpretasi ambisi NDC dan mekanisme transparansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa karakter fleksibel Paris Agreement membuka ruang perbedaan penafsiran yang dapat memicu sengketa, sementara mekanisme penyelesaiannya bersifat fasilitatif dan non-adjudikatif. Indonesia perlu memperkuat regulasi energi terbarukan dan diplomasi lingkungan untuk memitigasi risiko sengketa tersebut.
Copyrights © 2025