Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat efektivitas asset recovery dalam tindak pidana ekonomi, terutama korupsi dan pencucian uang, yang selama ini tidak optimal di bawah rezim KUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan UU TPPU. Namun, urgensi tersebut berhadapan dengan potensi permasalahan hukum, seperti pelanggaran asas presumption of innocence dan risiko abuse of power oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan landasan teori hukum responsif dan keadilan restoratif untuk menilai keseimbangan antara kebutuhan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset dapat diterapkan secara efektif melalui model non-conviction based confiscation yang diawasi lembaga peradilan, serta pengalokasian hasil rampasan untuk kepentingan korban dan masyarakat, sehingga mencerminkan sistem hukum yang adil, responsif, dan bermanfaat. Kata kunci: Perampasan Aset, Asset Recovery, Praduga Tak Bersalah
Copyrights © 2025