Penelitian ini menganalisis kesesuaian penyusunan laporan keuangan BUMDes Pandu Upokarti berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) No. 136 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan laporan keuangan BUMDes. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pengurus BUMDes. Hasil menunjukkan laporan keuangan BUMDes Pandu Upokarti periode 2022-2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi desa. Laporan keuangan masih bersifat manual dan terbatas pada buku kas umum, laporan periodik, serta laporan pertanggungjawaban tahunan, tanpa mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Kendala utamanya yaitu keterbatasan sumber daya manusia dalam bidang akuntansi, kurangnya kompetensi pengurus, dan pemanfaatan aplikasi digital SIAp BUMDes yang belum optimal. Meskipun demikian, BUMDes Pandu Upokarti telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas melalui laporan rutin serta upaya peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk pengembangan organisasi.
Copyrights © 2025