Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan akta notaris sebagai instrumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian otentik, namun efektivitasnya dalam sengketa merek masih diperdebatkan. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana kedudukan hukum akta notaris dalam perkara sengketa hak atas merek POLO di Indonesia? (2) apa implikasi yuridis dari penggunaan akta notaris terhadap perlindungan hukum pemilik merek dalam sengketa tersebut? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data primer melalui wawancara dengan praktisi. Bahan hukum primer berupa UU Jabatan Notaris, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 614 K/Pdt.Sus-HKI/2023 dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris memiliki kedudukan kuat sebagai alat bukti otentik dalam perjanjian lisensi maupun pengalihan merek. Namun, dalam kasus POLO, Mahkamah Agung lebih mengutamakan prinsip penggunaan pertama (first use) dibanding sekadar keberadaan akta notaris, sehingga akta tersebut tidak menjadi penentu utama. Kesimpulannya, meskipun akta notaris memberikan kepastian hukum dan perlindungan preventif, efektivitasnya tetap bergantung pada kesesuaian dengan fakta penggunaan merek. Saran penelitian adalah perlunya penguatan regulasi mengenai keharusan pencatatan akta pengalihan atau lisensi merek di DJKI, serta peningkatan peran notaris dalam memastikan substansi akta sesuai fakta hukum agar dapat mendukung perlindungan hukum yang lebih optimal.
Copyrights © 2025