Perkawinan campuran adalah pernikahan yang terjadi antara dua individu dengan kewarganegaraan yang berbeda. Dalam konteks hukum di Indonesia, perkawinan campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) harus memenuhi ketentuan hukum masing-masing negara. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi warga negara asing (WNA) dalam perkawinan campuran, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 526/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus perkawinan campuran yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait hak-hak WNA. Rumusan masalah yang dikaji adalah 1) Bagaimana Aturan Hukum Perjanjian Perkawinan terhadap Perkawinan Campuran di Indonesia. 2) Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Asing Dalam Perkawinan Campuran pada Putusan Pengadilan Nomor 526/PDT/G/2012/PN.Jkt Sel, 3) Bagaimana Implikasi dari Putusan Tersebut dalam Praktik Pembuatan Perjanjian Perkawinan dengan Warga Negara Asing. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang dikumpulkan berupa data Sekunder dan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Copyrights © 2025