Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sebagai alat bukti dengan kekuatan hukum sempurna. Namun dalam praktik, notaris tidak jarang terseret perkara pidana ketika akta yang dibuatnya digunakan sebagai sarana tindak pidana. Fenomena tersebut tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 379 K/Pid/2021.Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1.Apa saja faktor-faktor yang menjadi sebab adanya tindak pidana penipuan dalam pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli?2.Apa dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 379 K/PID/2021?3.Bagaimana akibat hukum pertanggjungjawaban pidana dalam tindak pidana penipuan pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli dari putusan Nomor 379 K/PID/2021?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, dengan sumber data berupa bahan hukum primer (putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (literatur, doktrin), serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan norma hukum yang relevan serta penerapannya.
Copyrights © 2025