Penelitian ini menganalisis kedudukan anak luar kawin dalam hukum adat Bali, khususnya anak yang lahir dari perkawinan lokika sanggraha, serta meninjau implikasinya dalam konteks Putusan Mahkamah Agung Nomor 185/K/Kr/1978. Kajian difokuskan pada status hukum, hubungan kekerabatan, dan pengakuan hak anak luar kawin dalam struktur masyarakat adat Bali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk menelaah pengaturan adat serta relevansinya dengan perkembangan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara adat, anak luar kawin lokika sanggraha memiliki kedudukan lemah dan umumnya tidak diakui dalam garis kekerabatan ayah, terutama dalam hak waris, kecuali melalui pelaksanaan upacara adat tertentu. Namun, pada tinjauan Putusan Mahkamah Agung Nomor 185/K/Kr/1978 menunjukkan perkembangan hukum dengan memberikan pengakuan terhadap hak anak luar kawin sebagai ahli waris ibu dan membuka kemungkinan pemenuhan hak nafkah dari ayah berdasarkan pembuktian hubungan darah. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat wacana harmonisasi antara hukum adat Bali, perlindungan hak anak, dan prinsip hak asasi manusia dalam kerangka hukum nasional
Copyrights © 2026