Pengelolaan dana desa yang diamanahkan melalui regulasi (termasuk Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa / UU Desa) diharapkan dapat mendorong pembangunan pedesaan, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan desa melalui otonomi keuangan. Namun dalam praktik, aparat desa menghadapi berbagai tantangan yang menghambat implementasi regulasi sehingga terjadi kesenjangan antara aturan dan realita di lapangan. Artikel ini menyajikan literature review terhadap studi-studi empiris di berbagai desa di Indonesia, untuk mengidentifikasi tantangan utama dalam pengelolaan dana desa. Temuan menunjukkan bahwa kendala regulasi birokratis, kapasitas sumber daya manusia, transparansi dan akuntabilitas, serta aspek partisipasi masyarakat merupakan hambatan signifikan. Di samping itu, praktik korupsi dan penyalahgunaan dana menguatkan perlunya pengawasan dan model pengelolaan yang lebih adaptif. Berdasarkan tinjauan literatur, artikel ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur desa, transparansi proses, partisipasi masyarakat, serta mekanisme kontrol eksternal untuk menutup celah penyimpangan.
Copyrights © 2026