Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggung jawaban hukum perseroan perorangan pasca dibentuknya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pergeseran paradigma baru tentang badan hukum terutama pada perseroan perorangan yang dikhususkan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tujuan memudahkan UMK dapat membentuk badan usaha yang berbadan hukum yang hanya memerlukan satu orang pemegang saham. Berbeda dengan perseroan terbatas yang diatur dalam UU PT minimal dua orang melakukan perjanjian untuk membentuk badan usaha. Hal tersebut menjadikan adanya kekaburan hukum, karena pada UU Cipta Kerja tidak dijelaskan secara detail tentang bagaimana pertanggung jawaban hukum pemegang saham perseroan perorangan ketika dihadapkan permasalahan hukum. Sehingga perlunya pengaturan yang jelas dari segi hukum perusahaan terutama pada hukum perusahaan. Dengan demikian, penelitian ini menguraikan pertanggung jawaban perseroan perorangan terhadap pemegang saham, terlebih memberikan interpretasi baru yang dikuatkan dengan teori yang pada saat ini hukum perusahaan terjadi ketidakpastian hukum dalam hal perseroan.
Copyrights © 2025