Aplikasi SIPD RI telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pemerintahan daerah oleh Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 823 Tahun 2023 tentang Aplikasi Umum Bidang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut penerapan aplikasi SIPD RI bersifat wajib/ mandatory bagi semua pemerintah di daerah. Maksud dari penelitian ini adalah mengetahui pemanfaatan SIPD pada BKD di Kabupaten Siak, dan tingkat efektivitas SIPD pada BKD di Kabupaten Siak serta untuk mengetahui kelebihan aplikasi SIPD jika dibandingkan dengan aplikasi Sofit. Objek penelitian adalah Penerapan SIPD pada BKD Kabupaten Siak dan subjek penelitian adalah BKD Kabupaten Siak, responden dan narasumber penelitian adalah pengambil keputusan dan pembuat kebijakan. Klasifikasi data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data pokok (primer) dan diolah menggunakan metode campuran dengan model sekuensial eksplanatori. Hasil penelitian diperlihatkan bahwa SIPD bisa dianfaatkan, SIPD efektif, dan SIPD unggul dibandingkan aplikasi Sofit pada BKD di Kabupaten Siak. Namun masih terdapat kendala-kendala yang harus di mitigasi oleh Pemerintah Kabupaten Siak.
Copyrights © 2025