Perkawinan usia dini masih menjadi fenomena sosial yang ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Kepulauan Sula, Maluku Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan usia dini ditinjau dari perspektif hukum keluarga Islam serta mengkaji dampak sosial yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui observasi awal, wawancara dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pasangan yang menikah usia dini, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, budaya lokal, rendahnya tingkat pendidikan, dan pemahaman keagamaan yang normatif menjadi pendorong utama terjadinya perkawinan usia dini. Dari perspektif hukum keluarga Islam, praktik tersebut secara formal memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dalam konteks maqāṣid al-syarī‘ah berpotensi menimbulkan kemudaratan. Dampak sosial yang ditemukan meliputi ketidakharmonisan rumah tangga, kerentanan ekonomi, serta terhambatnya pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukatif dan preventif yang berkelanjutan untuk menekan praktik perkawinan usia dini.
Copyrights © 2021