Penelitian ini mengkaji larangan perkawinan sesuku dan sekorong dalam tradisi Korong Bengke, Nagari Ambuang Kapua, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Metodologi deskriptif kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara komprehensif dengan Wali Korong. Temuan penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan sesuku didasarkan pada sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, yang bertujuan untuk menghentikan perkawinan sedarah, menjaga keragaman genetik, dan menjaga keharmonisan sosial. Larangan perkawinan sekorong, khususnya di kalangan marga Tanjung, Sikumbang, dan Piliang, didasarkan pada ikatan historis saudara sepersusuan, yang dianggap sama dengan hubungan darah. Jika melanggar aturan ini, akan dikenakan hukuman adat seperti dipaksa pindah, membayar denda, atau mengikuti ritual rujuk masyarakat yang melibatkan penyembelihan ternak dan persembahan uang. Penelitian ini menyoroti keberlangsungan norma-norma tradisional di tengah perubahan sosial modern, serta ketegangan antara hukum adat dan hukum Islam, yang tidak melarang pernikahan semacam itu.
Copyrights © 2025