Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber Terorisme Di Indonesia

Peter Guntara (Unknown)
Amanda Devina Cellia Pambudi (Unknown)
Cindy Atika Zulaeka (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2025

Abstract

Tanpa disadari, terorisme telah berkembang jauh dengan berbagai bentuk, salah satunya merambat dalam bidang teknologi. Siber terorisme bersifat dinamis dan kompleks yang mempengaruhi stabilitas dan keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan penanggulangan terorisme siber. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang berfokus pada norma hukum tertulis seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Comprehensive Convention on International Terrorism, serta The United Nations Against Cyber Crime. Di Indonesia sendiri, penegakan hukum mengenai siber terorisme masih lemah karena belum adanya pasal khusus terorisme siber, sehingga pemidanaan dilakukan dengan menggabungkan UU ITE dan UU Terorisme. Adanya celah dan ketidakjelasan regulasi menunjukka diperlukan peningkatan keahlian penyidik forensik digital dan penyesuaian peraturan perundang-undangan agar penanggulangan terorisme siber dapat dilakukan secara menyeluruh.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...