Dominasi cara pandang kepemilikan mutlak dalam sistem perekonomian masa kini telah menimbulkan masalah ketidakadilan, penggunaan sumber daya secara sembarangan, dan penurunan nilai moral, sehingga diperlukan alternatif yang lebih adil dan memiliki orientasi nilai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ide kepemilikan kekayaan dalam ekonomi Islam serta mempelajari dampaknya terhadap pengelolaan aset modern, baik untuk aset pribadi, publik, negara, maupun aset yang tidak berbentuk fisik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian perpustakaan dan analisis konsep berdasarkan sumber Al-Qur’an, hadis, serta literatur fiqh muamalah dan studi ekonomi Islam yang lebih baru. Hasil dari pembahasan menunjukkan bahwa kepemilikan dalam Islam bukanlah hak yang mutlak, tetapi lebih sebagai amanah yang terkait dengan prinsip monoteisme, keadilan, dan kepentingan sosial. Konsep ini mendorong pengelolaan aset yang tidak hanya fokus pada pengumpulan dan efisiensi ekonomi, tetapi juga pada pembagian yang adil, tanggung jawab sosial, dan perlindungan kepentingan publik. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip kepemilikan dalam Islam dapat memberikan kerangka normatif dan praktis yang sesuai bagi pengelolaan aset modern, termasuk dalam konteks aset negara dan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian, penelitian ini menekankan bahwa ide kepemilikan kekayaan dalam ekonomi Islam bukan hanya sekadar wacana normatif, tetapi juga merupakan dasar strategis untuk membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan memiliki orientasi nilai di zaman sekarang.
Copyrights © 2025