Penelitian ini bertujuan menganalisis risiko dan penanganan pembiayaan musyarakah yang bermasalah di BSI, dengan mengisi kesenjangan kajian yang secara spesifik meneliti akad ini dan implementasinya di BSI sebagai bank syariah terbesar nasional. Metode yang digunakan adalah kualitatif terstruktur yang menggabungkan wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen di BSI. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa penyebab pembiayaan bermasalah bersifat kompleks, melibatkan faktor internal nasabah (misalnya, side streaming dan kelemahan manajemen usaha), faktor eksternal (seperti perlambatan ekonomi dan fluktuasi harga), serta faktor dari pihak bank (keterbatasan due diligence dan monitoring). Risiko utama dalam pembiayaan Musyarakah mencakup Risiko Kredit (Default), Risiko Bisnis, Risiko Syariah, dan Risiko Konsentrasi. BSI menangani masalah ini dengan pendekatan bertahap melalui prinsip 3R: Rescheduling (penyesuaian waktu/tenor), Reconditioning (perubahan syarat/nisbah bagi hasil), dan Restructuring (penataan ulang struktur, termasuk konversi akad), sebelum akhirnya menempuh jalur litigasi sebagai opsi terakhir. Strategi 3R terbukti efektif dalam memitigasi risiko gagal bayar dan menjaga kualitas aset produktif.
Copyrights © 2025