Sumber hukum yang menjadi acuan normatif dan metodologi pengembangan yang menjadi kerangka epistemologis serta operasional ilmu ekonomi Islam. Sumber hukum ekonomi Islam terbagi menjadi dua kategori utama yaitu sumber utama (naqli) berupa Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan sumber sekunder (ijtihadiyah) berupa Ijma’ (Konsensus Ulama), Qiyas (Analogi), Istihsan (Preferensi Hukum). Adapun Sumber Pendukung / Ijtihad Kontemporer berupa Ijtihad, Maslahah Mursalah, ‘Urf, Sadd az-Zari’ah, Istihsan (Preferensi Hukum), Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum), Urf (Adat atau Kebiasaan yang Berlaku), serta Regulasi & Fatwa (Praktik Modern). Metode penelitian dan pendekatan dalam ilmu ekonomi Islam harus memperhatikan keseimbangan antara teks dan konteks, antara normatif dan empiris. Hanya dengan pendekatan yang ilmiah dan metodologis, ekonomi Islam dapat berkembang dan memberikan solusi nyata terhadap masalah ekonomi kontemporer.
Copyrights © 2025