Pemikiran ekonomi Islam kontemporer berkembang sebagai respons terhadap kelemahan sistem ekonomi konvensional yang sarat dengan riba, ketimpangan, dan krisis moral. Artikel ini bertujuan menganalisis pemikiran enam tokoh ekonomi Islam kontemporer, yaitu Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, Monzer Kahf, Muhammad Baqir al-Shadr, M. Umer Chapra, dan Yusuf al-Qardhawi. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran para tokoh tersebut memiliki benang merah berupa penegakan keadilan, pelarangan riba, penguatan peran negara, dan orientasi pada maqashid al-syari’ah. Pemikiran ekonomi Islam kontemporer relevan sebagai alternatif sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan di era modern.
Copyrights © 2025