Struktur pasar merupakan salah satu konsep fundamental dalam ilmu ekonomi yang berpengaruh besar terhadap perilaku pelaku usaha, pembentukan harga, distribusi pendapatan, serta tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam ekonomi konvensional, struktur pasar umumnya diklasifikasikan ke dalam pasar persaingan sempurna, persaingan monopolistik, oligopoli, dan monopoli, yang analisisnya lebih menekankan pada efisiensi dan maksimalisasi keuntungan. Namun, pendekatan tersebut sering kali mengabaikan dimensi etika, moral, dan keadilan sosial. Ekonomi Islam hadir sebagai sistem alternatif yang memadukan mekanisme pasar dengan nilai-nilai syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan pemikiran ulama fiqh. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep struktur pasar dalam perspektif ekonomi Islam serta menganalisis implikasinya terhadap perekonomian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi Islam tidak menolak mekanisme pasar, tetapi memberikan batasan etis melalui larangan riba, gharar, maysir, tadlis, dan iḥtikār, serta menekankan peran negara melalui institusi hisbah. Penerapan konsep struktur pasar Islam berimplikasi positif terhadap terciptanya keadilan distribusi, stabilitas ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan keberlanjutan pembangunan ekonomi.
Copyrights © 2026