Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 3 No. 1 (2026): JANUARI 2026

ANALISIS ILMU BANTU HUKUM SEBAGAI FONDASI PENGEMBANGAN ILMU HUKUM MODERN

Aghya Anasita (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2026

Abstract

Perkembangan ilmu hukum modern menuntut cara pandang yang tidak lagi menempatkan hukum semata-mata sebagai sistem norma tertulis, melainkan sebagai bagian dari struktur sosial yang dinamis. Kondisi tersebut mendorong pentingnya kajian mengenai ilmu bantu hukum sebagai landasan konseptual dalam memahami hubungan antara hukum dan realitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, cakupan, serta peran ilmu bantu hukum dalam pengembangan ilmu hukum modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis non-empiris melalui studi kepustakaan terhadap buku akademik, monograf hukum, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan kajian teori hukum dan pendekatan sosio-legal. Hasil kajian menunjukkan bahwa ilmu bantu hukum berperan penting dalam memperluas kerangka analisis hukum dengan mengintegrasikan perspektif sosial, budaya, politik, dan psikologis, sehingga hukum dapat dipahami secara lebih kontekstual dan adaptif. Pendekatan multidisipliner yang ditawarkan oleh ilmu bantu hukum tidak hanya memperkaya teori hukum, tetapi juga mendukung pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan tantangan kontemporer. Dengan demikian, ilmu bantu hukum dapat dipahami sebagai pilar strategis dalam reformasi dan modernisasi hukum, sekaligus sebagai fondasi penting bagi pengembangan ilmu hukum modern yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...